Penjelasan Lengkap Tentang Ibadah Haji, Dari Syarat Hingga Pembagian

JABAR EKSPRES- Berikut akan kami bahas secara tuntas tentang penjelasan lengkap tentang ibadah haji. Untuk memahami seluruhnya, harap baca artikel ini hingga selesai.

Haji merupakan satu dari lima fondasi ibadah umat Islam. Pelaksanaan ibadah haji menggambarkan kehidupan manusia menuju pusat kekuasaan dalam kehidupan, yaitu Allah.

Sehingga, ibadah haji sering diungkapkan dengan “panggilan dari Allah”. Ibadah haji laksana sebuah benda yang mengandung besi yang di- tarik oleh energi magnet.

Berikut ini syarat-syarat agar ibadah haji menjadi sah.

  1. Islam.
  2. Balig (dewasa).
  3. Aqil (berakal sehat).
  4. Merdeka.
  5. Istitha’ah (mampu) ; baik secara fisik, mental, maupun materi.

Bila tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut, gugurlah kewajiban berhaji bagi seseorang. Adapun rukun haji adalah:
1. Ihram.
2. Wukuf di Arafah.
3. Thawaf ifadhah.
4. Sa’i.
5. Bercukur.
6. Tertib.

Rukun haji tidak dapat ditinggalkan. Bila salah satu rukun haji tidak dipenuhi, hajinya tidaklah sah. Lalu, ada wajib haji yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Niat ihram dari miqat.
2. Bermalam di Muzdalifah.
3. Menginap (mabit) di Mina. 4. Melontar jamrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah.
5. Tidak melakukan perbuatan yang diharamkan saat melakukan ibadah haji.
6. Thawaf Wada’.

Apabila melanggar salah satu wajib haji tersebut, ibadah hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam (denda).

Macam-Macam Haji

1. Haji Ifrad adalah mengerjakan haji terlebih dulu, kemudian ibadah umrah. Berikut rincian pelaksana- annya:
a. Ihram dari miqat untuk haji, kemudian ihram lagi dari miqat untuk umrah.
b. Tidak membayar dam.

2. Haji Qiran adalah mengerjakan haji dan umrah se- kaligus. Adapun perinciannya, yaitu:
a. Ihram dari miqat untuk haji dan umrah.
b. Melakukan semua pekerjaan haji.
c. Membayar dam.

3. Haji Tamattu’ adalah mengerjakan umrah terlebih dulu pada bulan-bulan haji dan diselesaikan umrahnya pada waktu itu. Kemudian ihram untuk haji pada Hari Tarwiyah pada tahun umrahnya tersebut. Adapun rinciannya sebagai berikut:
a. Ihram dari miqat untuk umrah.
b. Melakukan semua pekerjaan umrah.
C. Ihram untuk haji.
d. Melakukan semua pekerjaan haji.
e. Membayar dam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan