Plesiran ke Thailand Hingga Sepatu Mewah, Ini Bukti yang Menyeret Yana Mulyana Sebagai Tersangka Kasus Suap

JABAR EKSPRES – Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).

Penetapan kasus Yana Mulyana ini sebagai tindakannya melakukan suap pengadaan CCTV serta jasa internet dalam proyek Bandung Smart City yang dikelola pada tahun anggaran 2022-2023.

Beberapa barang bukti yang disita oleh KPK antara lain uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga baht Thailand.

Selain itu tiga pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton dengan tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat juga ikut disita yang total seluruhnya mencapai Rp924,6 juta.

Baca Juga: DAMRI Buka Rute Baru Bandung – Ciledug (Cirebon), Ini Cara Pesan Tiketnya

Tidak hanya Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka atas kasus suap ini. Diantaranya ada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yaitu Dadang Darmawan.

Kemudian Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang bernama Benny, Manager PT SMA yakni Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca Juga: Cara Download Foto dan Video dari Instagram Tanpa Pakai Aplikasi

Pada Januari 2023, Yana Mulyana diketahui pergi liburan ke Thailand bersama keluarganya, Dadang Darmawan, beserta Khairul Rijal. Mereka diduga mendapatkan fasilitas untuk pergi ke Thailand memakai anggaran milik PT SMA.

Yana juga disebut menerima uang dari Andreas Guntoro yang digunakannya sebagai uang saku jalan-jalan. Tidak lain, uang tersebut dipakai Yana untuk membeli sepasang sepatu mewah dengan merek Louis Vuitton.

Baca Juga: Ini Cara Dapat Uang Gratis Rp400 Ribu Tanpa Undang Teman dan Download Aplikasi

Untuk memuluskan aksinya, Yana beserta kelima tersangka lainnya menggunakan kode atau sandi “everybody happy” serta”nganter musang king”.

Atas kasus suap ini, Yana Mulyana, Dadang, serta Khairul disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan