Deretan Barang Bukti Kasus Suap Walikota Bandung Yana Mulyana

JABAR EKSPRES – Kasus suap proyek Bandung Smart City yang melibatkan Walikota Bandung Yana Mulyana akhirnya dibongkar oleh KPK.

Dari hasil pemeriksaan terdapat deretan barang bukti yang berhasil disita dengan nilai fantastis.

Yana Mulyana selaku Walikota Bandung diduga menerima suap dari proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet yang diperuntukkan dalam proyek tersebut.

Dia bersama beberapa orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK jumat malam (14/4) lalu.

Kini Status Walikota Bandung tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yana Mulyana ada lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus yang sama.

Mereka adalah DD (Dadang Darmawan, Kadishub Pemkot Bandung), KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung), BN (Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), SS (Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika), dan AG (Andreas Guntoro, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggelar Konferensi Pers dan disiarkan langsung melalui Chanel Youtube pada Senin, pukul 01.30 menjelaskan bahwa Keenam orang tersangka telah ditahan untuk 20 hari kedepan.

“Tersangka YM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal, tersangka BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 16 April 2023.

Selain menangkap para pelaku, KPK juga menyita barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut. Barang bukti yang dimaksud diantaranya gepokan uang dari berbagai macam jenis mata uang.

Yakni uang rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath yang total keseluruhannya senilai Rp 924,6 juta.

‘’KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan nilai total Rp 924,6 juta,’’ Kata Gufron

Selain uang, KPK juga mengamankan sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8, yang dibelinya dari uang suap tersebut.

Diakhir penjelasannya Ghufron juga menyebutkan dasar hukum penangkapan Yana Mulyana cs yakni disangkakan dengan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan