Jabar Ekspres – Sebanyak 10 Individu Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan oleh tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat (Jabar) bersama Yayasan IAR Indonesia (YIARI).
Kukang Jawa yang dilepasliarkan ini hasil dari rehabilitasi di dalam kawasan Cagar Alam Gunung Simpang (CAGS), Resort Simpang Barat, Blok Hutan Datar Gombong, Desa Sukabakti, Cianjur pada Kamis (12/4/2023).
Kepala Balai BBKSDA Jabar, Irawan Asaad berharap, Kukang ini dapat beradaptasi dengan baik di habitatnya di kawasan Cagar Alam Gunung Simpang serta dapat berkembangbiak di masa depan.
“Lokasi lepas liar di Cagar Alam Gunung Simpang ditetapkan setelah melalui proses survei selama beberapa bulan. Kawasan seluas ± 15.000 ha ini dinilai memenuhi persyaratan karakteristik habitat yang diperlukan berupa hutan primer dan sekunder,” kata Irawan Asaad kepada media, Sabtu (15/4).
Kawasan ini memiliki ketersediaan pakan melimpah, seperti tumbuhan puspa (Schima wallichii), bubuway/hoe badag (Plectocomia elongata), tumbuhan herba dan pancang lainnya serta serangga, reptil dan burung kecil yang juga merupakan pakan kukang.
“Pemilihan tempat ini dikarenakan tingkat ancaman dan gangguan yang rendah serta lokasi pelepasliaran yang jauh dari pemukiman meminimalkan timbulnya konflik antara manusia dengan satwa liar,” tambahnya.
Irawan Asaad menambahkan, kondisi sosial budaya masyarakat yang tinggal perbatasan dengan kawasan itu sendiri sudah memiliki kesadaran mengenai pentingnya menjaga kukang menjadikan kawasan memenuhi semua syarat dan cocok untuk menjadi lokasi pelepasliaran.
“Kami melihat masyarakat disana sudah sadar bahwasanya hewan Kukang ini dilindungi,” terangnya.
Kukang sendiri merupakan salah satu jenis primata endemik Jawa yang masuk daftar terancam punah (endangered) dan dilindungi di Indonesia yang diatur dalam peraturan menteri LHK Nomor P.106 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sementara itu, Direktur Utama YIARI, Karmele Llano Sanchez menyampaikan, enam hari sebelum lepas liar tim YIARI membangun kandang habituasi yang berfungsi sebagai sarana adaptasi bagi Kukang di lokasi baru.
“Kandang habituasi ini berupa cuplikan area hutan seluas 3x3x2 meter berjumlah 5 buah yang dipagari dan dibangun sementara,” ujarnya.
Selanjutnya kukang yang akan dilepasliarkan menjalani proses habituasi selama 4-5 hari di dalam kawasan CAGS dengan pengawasan dari tim survei, release, dan monitoring YIARI yang akan mengamati perilaku dan kesehatan seluruh kukang tersebut.