JABAR EKSPRES — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara terkait munculnya indikasi praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Farhan menegaskan, bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah dalam tahap penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut dan belum dapat mempublikasikan secara rinci.
“Ini masih diselidiki, sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Apabila memang baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tetapi kalau memang sudah terlaksana dan ada transaksi, ya pidana langsung,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6).
Baca Juga:Soroti Krisis Lingkungan di Jabar, Koalisi Gerakan Rakyat Sabumi Geruduk Gedung SateGara-gara Bakar Sampah, Bengkel di Bandung Barat Ludes Terbakar!
Ia juga menekankan bahwa sanksi pidana tidak hanya akan dikenakan kepada pihak penerima suap, tetapi juga kepada pihak yang memberi.
“Pidananya tidak hanya yang menerima, yang memberi juga akan kita beri sanksi pidana,” tegasnya.
Farhan pun mengimbau kepada para orang tua untuk tidak tergoda dengan tawaran dari oknum yang mengklaim bisa meloloskan anak mereka ke sekolah tertentu dengan cara tidak sah.
“Jadi para orang tua sekalian, jangan pernah tergoda untuk menerima tawaran atau memberikan uang kepada mereka yang mengklaim bisa membantu anaknya keterima di sekolah,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai sekolah-sekolah mana saja yang diduga terlibat, Farhan menolak memberikan informasi lebih lanjut. Hal tersebut berkenaan dengan pendalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan,” katanya.
Terkait besaran uang yang ditawarkan dalam praktik jual beli kursi ini, Farhan menyebut nominalnya bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.
“Lima sampai delapan juta per kursi, itu kan lumayan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan bukti yang masuk. Farhan memastikan proses penerimaan siswa baru harus berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Dam)
