JABAR EKSPRES – Dana bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bulan Juni 2025 sudah mulai cair, lho!
Yuk, simak informasi lengkapnya supaya kamu bisa tahu apakah termasuk yang beruntung menerima bantuan ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi para pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu atau berada dalam kondisi rentan, agar tetap bisa bersekolah hingga jenjang menengah tanpa terkendala biaya.
Baca Juga:Hore Lulusan PPG Berpeluang Jadi Guru ASN di Sekolah RakyatiOS 26 Kapan Rilis? Ini Bocoran Jadwalnya
Bantuan ini merupakan bagian dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan diperuntukkan bagi siswa-siswi dari berbagai kondisi, seperti:
- Pemegang KIP aktif
- Penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak-anak yang masuk dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim atau piatu
- Korban bencana alam
- Anak-anak dari keluarga yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Siswa yang tinggal di wilayah konflik atau rawan bencana
Dana PIP ini bisa banget digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti beli perlengkapan sekolah, ongkos transportasi ke sekolah, uang saku harian, bahkan untuk biaya kursus, praktik, atau magang.
Cara Cek Kamu Dapat PIP atau Tidak
Tenang, kamu bisa cek status penerimaan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resminya di (https://pip.kemendikdasmen.go.id)
- Klik menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP atau KK
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Kalau data kamu cocok dan terdaftar, sistem akan langsung menampilkan status penerimaanmu, termasuk apakah namamu sudah masuk dalam SK Pemberian PIP dan apakah dana sudah siap dicairkan.
Kenapa Dana Belum Cair?
Kalau setelah dicek kamu belum menerima dana, bisa jadi karena beberapa alasan berikut:
- Namamu belum terdaftar di SK PIP
- Rekening bank tempat pencairan tidak aktif atau datanya tidak sesuai
- Dana sudah pernah dicairkan sebelumnya, jadi tinggal nunggu periode berikutnya
- Kamu belum ditetapkan sebagai penerima PIP untuk tahun berjalan
- Dana sempat dikembalikan ke kas negara karena tidak dicairkan tepat waktu di periode sebelumnya