Zakat Fitrah Kota Bandung Tahun 2023

JABAR EKSPRES – Bulan Ramadhan hampir mencapai ujungnya. Ada salah satu kewajiban dari ummat Islam yang harus dikerjakan lagi, yakni zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap ummat Islam, baik laki-laki maupun perempuan kepada orang-orang yang tergolong dalam asnaf yang delapan. Zakatnya bisa berbentuk uang ataupun bahan pokok seperti beras, gandum, dan lain-lain.

Asnaf yang delapan adalah golongan dalam Islam yang berhak dalam menerima zakat. Kedelapan asnaf tersebut ialah fakir, miskin, amil, gharimin, ibnu sabil, musafir, riqab, dan di sabilillah.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan untuk setiap daerah pastinya berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kemampuan masyarakat, harga bahan pokok, jumlah biaya hidup, dan faktor-faktor lainnya.

BACA JUGA: Lebaran Hampir Tiba!! Yukk bayar zakat fitrah

Berdasarkan Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat No. 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan bagi ummat Islam di Kota Bandung sebesar Rp 32.500.

Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil konversi dari beras ke dalam bentuk Rupiah. Berat beras yang harus dikeluarkan adalah 2,5 KG atau 3,5 liter beras.

Berarti, penetapan zakat fitrah sebesar Rp 32.500 untuk Kota Bandung dari Baznas Jawa Barat merupakan hasil dari perhitungan Baznas terhadap kemampuan masyarakat, harga bahan pokok, jumlah biaya hidup, dan faktor-faktor lainnya.

Dalam Rukun Islam, zakat merupakan hal wajib keempat yang harus dilaksanakan oleh ummat Islam setelah bersyahadat, shalat, dan puasa Ramadhan.

Jika ummat Islam meninggalkan kewajiban yang satu ini, maka akan mendapatkan dosa. Allah SWT. telah berfirman dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu cara membersihkan harta yang kita miliki. Dengan zakat, seseorang mendapatkan ketenangan jiwa karena Allah SWT. telah menyucikan harta yang mereka punya.

Buat wargi Kota Bandung, jangan lupa ya untuk membayar zakatnya. Ingat, batas membayar zakat adalah sebelum masuknya bulan Syawal. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan