Setelah 7 tahun keluar masuk proses legislasi, akhirnya pada tahun 2010 RUU ini tidak dilanjutkan lagi karena sulit dicanangkan.
Pada tahun 2020, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Nawacita (agenda kerja) milik Presiden Joko Widodo dan pemberlakuan RUU ini paling lambat pada tahun 2022.
Namun, hingga tahun 2022, RUU Perampasan Aset belum juga disahkan sehingga PPATK meminta agar RUU ini cepat diselesaikan.
Baca Juga:Hasil Perempat Final UCL 2022/2023: Real Madrid Bekuk Chelsea Di Santiago BernabeuPerusahaan Yang Menawarkan Gaji Besar Untuk Program Management Trainee, Ada Yang Hingga Dua Digit, Lho!
Tahun ini, Presiden Joko Widodo kembali meminta agar RUU ini segera diselesaikan mengingat waktu beliau menjabata hanya tinggal satu tahun lagi.
Kerugian Negara Akibat Korupsi
Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch), Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 33,6 Triliun karena korupsi yang hanya terjadi selama tahun 2022. Tentunya hasil ini mengejutkan bagi kita, betapa banyaknya pejabat yang melakukan korupsi.
Jika RUU Perampasan Aset ini disahkan, maka ada kemungkinan Sebagian hasil korupsi tersebut yang masuk ke dalam kas negara. Andai kortuptor menggunakan hasil korupsi tersebut untuk membeli mobil mewah atau tas mewah, maka barang tersebut bisa dilelang dan hasil penjualannya masuk ke dalam kas negara. (*)
