Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Hakim Sebut Bukan karena Desakan Publik

PUTRI Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memilih untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Banding PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi menyebut bahwa putusan sidang tersebut bukan karena desakan publik.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah menimbang, hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh Majelis PT DKI.

“Bukan karena desakan publik,” tegas Ewit di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4) melansir Disway.id.

Keputusan menguatkan vonis Putri Candrawathi, dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, kata Ewit, karena majelis hakim menyerap pendapat publik dan nilai-nilai kehidupan di masyarakat.

“Akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaiman pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini,” tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Dengan demikian, Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata dia.

Selain itu, majelis hakim banding memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan.

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujarnya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan