Triwulan I, DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak Rp 7,69 T

Jabar Ekspres – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatat neto penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp7,69 triliun atau sebesar 24,84% dari target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp30,96 triliun. Angka itu hingga akhir triwulan I/tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati saat ditemui usai Rapat Koordinasi di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika no. 114 Bandung (Senin, 10/4).

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I mengalami pertumbuhan sebesar 20,91%. Realisasi PPh Non Migas tumbuh 3,72% , PPN dan PPnBM tumbuh 51,90% , namun PBB dan BPHTB masih terkontraksi 39,41% antara lain karena belum terbitnya SPPT tahun berjalan,” ungkap Erna.

“Capaian penerimaan pajak ini ditopang oleh Penerimaan PPh sebesar Rp4,10 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp3,49 triliun, PBB (sektor Perkebunan, Perhutanan, Panas Bumi, Minyak dan Gas dan Mineral Batubara) sebesar Rp8,35 miliar serta Pajak Lainnya sebesar Rp82,58 miliar,” jelas Erna lebih lanjut.

Erna juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menerima 716.096 SPT Tahunan dari wajib pajak yang terdiri dari SPT PPh Orang Pribadi 695.537 dan 20.559 SPT PPh Badan.

Jumlah ini mencapai 66,07% dari target yang diberikan. “Jika dilihat dari kanal pelaporan SPT Tahunan, sebanyak 703.458 SPT (98,24% dari total SPT yang masuk) disampaikan secara elektronik melalui e-Filing dan e-Form, dan 12.638 SPT (1,80% dari total SPT masuk) disampaikan secara manual,” imbuh Erna.

Nomor S.Pers-09 /WPJ.09/2023 Dalam kesempatan tersebut, Erna juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.

“Seluruh layanan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP),” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan