Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).
Dalam laman NU Online dijelaskan bahwa apabila perlu menggunakan jasa tukar uang, harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah.
Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, akan tetapi sebagai bentuk upah atas jasa yang sudah diberikan kepada pemilik jasa tukar uang tersebut.