Agnes Gracia Minta Bebas Tapi Malah Dipermalukan, Riwayat Hubungan Badan Dihitung

JAKARTA – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini merespon pernyataan kuasa hukum Agnes yang mengklaim bahwa Agnes masih muda dan memiliki masa depan yang panjang, dan karena itu harus dibebaskan.

Seperti yang terjadi pada sidang pledoi pada Kamis (6/4/2023), argumen ini ditolak. Mellisa mengkritik pledoi tersebut, menganggapnya lemah sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras menuntut hukuman 4 tahun penjara bagi Agnes yang dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora sebagai pelaku anak.

Dalam pernyataan pers yang diunggah di akun Twitter @amrudinnejad_, Mellisa Anggraini menegaskan kelemahan pledoi yang diutarakan oleh Agnes.

“Kuasa hukum pelaku anak menyampaikan bahwa pelaku anak berusia 15 tahun dan masa depannya masih panjang sehingga meminta hakim memutuskan pelaku anak diputus bebas. Lalu bagaimana dengan masa depan David yang direnggut oleh pelaku ini?” bunyi pernyataan pers Mellisa Anggraini.

Mellisa menekankan bahwa David Ozora, yang usianya 17 tahun, juga masih tergolong muda. Namun, karena tindakan Agnes dan tersangka lainnya, masa depan David harus terenggut.

“Anak korban juga masih muda, akibat perbuatan pelaku anak dan juga pelaku lain, masa depan David menjadi rusak dan hancur,” tegas Mellisa.

BACA JUGA : Agnes Ternyata Hanya Anak Angkat, Sejak SD Terkenal Problematik

Akibat penganiayaan yang dilakukan Agnes bersama pacaranya, Mario Dandy membuat David Ozora mengalami cedera otak berat yang menyebabkan cacat permanen dan hingga saat ini belum bisa bicara.

“Mengenal warna saja belum bisa. Jangankan bernyanyi, suara saja dia belum ada. Jangankan memikirkan cita-cita dan bersekolah, melangkahkan kaki saja masih sulit,” tegas Mellisa lagi.

Karenanya ia ingin hakim memvonis hukuman 6 tahun penjara untuk pelaku anak Agnes.

“Kami berharap dalam vonis hakim yang mengadili perkara ini dapat lebih maksimal daripada tuntutan JPU.”

Mellisa bahkan menyebut, Agnes terkesan tidak menyesali perbuatannya dan bahkan enggan berkata jujur saat persidangan.

“Tidak ada penyesalan dari pelaku anak, dimana hal ini dapat dilihat ketika pelaku anak memberikan keterangan di persidangan masih tidak jujur,” pungkas Mellisa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan