JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Provinsi Jawa Barat tengah gencar menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengklaim jika penerapan KTR di wilayahnya sampai saat ini sudah berjalan cukup baik.
”Sebanyak 445 lokasi dari 519 lokasi di Kota Bandung atau 85,74 persen telah mematuhi KTR,” kata Ema, Rabu (5/4).
Dia menerangkan, jumlah tersebut diketahui melalui hasil pemantauan, lewat dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu.
Diketahui, Kementerian Kesehatan dan WHO menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu lokus pelatihan aplikasi dan uji coba dashboard e-monev KTR.
Sedangkan kota lain yang sama menjadi lokus pelatihan di antaranya Kabupaten Klungkung, Kota Metro, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan DKI Jakarta.
Platform berbasis web online dan aplikasi seluler yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan WHO.
Platform tersebut telah digunakan oleh tim Satgas KTR, untuk memantau pelaksanaan KTR sejak dilakukan sosialisasi dan audiensi pada Oktober 2022 lalu sampai sekarang.
Ema menyampaikan, untuk data terbaru dari hasil pemantauan, yang belum mematuhi penerapan KTR di Kota Bandung sebesar 74 lokasi atau 14,26 persen.
”Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” terangnya.
Merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2021 itu, tertuang arahan larangan bagi warga untuk tidak berkegiatan merokok, memproduksi, menjual dan mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di area KTR.
Kawasan Tanpa Rokok
– Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
– Tempat Proses Belajar Mengajar;
– Tempat Anak Bermain;
– Tempat Ibadah;
– Transportasi Umum;
– Tempat Kerja;
– Tempat Umum; dan
– Tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Ema menjelaskan, dengan adanya peraturan daerah tersebut, maka penerapan KTR dinilai memiliki payung hukum yang mengatur konsumsi rokok.
”Baik dari aspek perlindungan kesehatan, maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya bagi generasi muda,” jelasnya.
Ema mengungkapkan, komitmen Pemkot Bandung dalam penegakan hukum serta aturan terkait konsumsi rokok sudah ada, tinggal penerapan perdanya yang perlu terus ditegakkan.
”Tinggal bagaimana bisa se sempurna mungkin menegakkannya, untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok,” ungkapnya.