Plh Sekda KBB Pastikan Bakal Sanksi Pejabat dan ASN Nekat Gelar Bukber

Plh Sekda KBB Pastikan Bakal Sanksi Pejabat dan ASN Nekat Gelar Bukber
AJAK BERDIALOG: Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda KBB usai apel pagi, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (Sekda KBB) Asep Wahyu memastikan bakal menegur hingga memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang nekat menggelar acara buka bersama (Bukber).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelarangan pejabat dan ASN yang melaksanakan kegiatan buka bersama saat bulan Ramadan tahun ini.

”Tentu kami (Pemerintah KBB) bakal memberikan sanksi untuk hal tersebut (pelanggar),” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (4/4).

Baca Juga:PHRI Jabar Targetkan Occupancy Hotel Naik 60% di Libur Lebaran NantiProtes Jalan Rusak, Warga Baleendah Pasang Spanduk di Sepanjang Jalan

Asep menjelaskan, larangan buka bersama bagi pejabat dan ASN itu, disampaikan pemerintah pusat dengan alasan karena saat ini masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi, sehingga harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

”Kami sudah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terakiat larangan pejabat dan ASN melaksanakan bukber,” terangnya.

”Sepanjang itu larangan dari pemerintah pusat, pasti kami ikuti,” ujarnya.

Asep mengaku, setelah menerima surat edaran tersebut, pihaknya langsung menginformasikan ke semua ASN agar larangan itu tetap dipatuhi karena sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat.

”Imbau untuk ASN di Pemkab Bandung Barat sudah dilakukan dan itu harus dipatuhi. Sedangkan  pengawasan pun sudah dilaksanakan, dan jika ditemukan pasti ada sanksi,” ucap Asep.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Agustina Piryanti mengatakan, pengawasan terkait larangan ini pun dilakukan oleh Inspektorat KBB.

”Pengawasan larangan tersebut sudah berlangsung, yang tentunya agar bisa benar-benar dipatuhi oleh semua ASN karena itu sudah menjadi aturan pemerintah pusat,” ucapnya.

Sedangkan, terkait sanksi itu, kata Agustina, kemungkinan bakal mengacu terhadap PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Baca Juga:Maksimal Pemberian THR H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Ingatkan Pengusaha10 Resep Makanan Bergizi dan Lezat, Cocok Jadi Menu Saur dan Buka

”Kalau mengacu pada PP disiplin ASN, sanksinya kan bisa sanksi ringan, sedang, dan berat tergantung kesalahan mereka tapi sanksi masih disiapkan,” pungkasnya.

Hingga memasuki hari ke 11 bulan Ramadan, Pemda KBB belum menemukan Pejabat ataupun ASN yang melanggar atas ketentuan Pemerintah Pusat tersebut. (mg5)

0 Komentar