Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

Merokok Sembarangan di Bandung, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
BEBAS ROKOK: Taman di Kota Bandung menjadi salah satu fasilitas umum yang dilarang dipergunakan untuk berkegiatan merokok.
0 Komentar

”Untuk itu, Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah selaku tim pembina dan pengawasan KTR, untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR,” lanjut Ema.

Diketahui, dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok itu, menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat didenda sebesar Rp500.000, yang nantinya disetorkan langsung ke Kas Daerah Kota Bandung.

Dia meminta, supaya seluruh aparatur Pemerintah Kota Bandung dapat memberi contoh yang baik bagi orang-orang sekitar dengan tidak merokok sembarangan terutama di kawasan-kawasan KTR.

Baca Juga:Selama Ramadhan Warga Bandung Tak Boleh Bakar Petasan hingga Sahur on The RoadDinkes Sebut Kasus Polio di Jabar Bertambah, Hati-Hati Kondisi Sehat Tapi Bawa Virus

”Saya harap para pimpinan di berbagai tingkatan melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan juga memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (bas)

0 Komentar