‘’Pengembalian peruntukan dinas sebesar 60 peren dan sisanya membayar insentif tenaga kesehatan ini sudah sesuai Pergub,’’ ujar Eni.
Sementara itu kesaksian lainnya dari Mantan Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi membeberkan bahwa Sunjaya sempat meminta sejumlah uang untuk promosi jabatan.
Menurutnya, ketika selesai Sunjaya melantik dirinya sebagai Kadis, Abdullah mengaku diminta uang sebesar Rp 400. Namun hanya bisa dipenuhi sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga:Cerita Awal Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun!Begini Alasan Produser Ancika 1995 Tidak Lagi Perankan Iqbal Ramadhan sebagai Dilan
‘’Uang Rp 300 juta langsung diberikan kepada ajudan Sunjaya yang bernama Baihaki setelah mendapatkan instruksi dari Sunjaya,’’ kata Abdullah.
Pemberian uang dilakukan pada 2017 di halaman kantor Pemda sesuai perintah dari Sunjaya. Bahkan Abdullan mengakui uang tersebut berasal dari hartapribadi hingga diperoleh dari pijaman.
“Sumber uangnya itu saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang Rp 300 itu,” ujarnya.
Saksi lainnya yang dihadirkan Irma Widiastuti mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 30 juta untuk dipromosikan jabatan sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (kasubag).
Irma membeberkan bahwa uang yang diminta Sunjaya sebesar 80 juta. Akan tetapi hanya ada Rp 30 juta.
‘’Itupun uang didapatkan dari meminjam kepada keluarga,’’ cetus Irma.
Untuk Diketahui, mantan Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 Sunjaya Purwadisastra Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Kasus ini kembali digulirkan untuk mengungkap para pejabat yang memberikan uang gratifikasi kepada Sunjaya untuk promosi Jabatan.
Baca Juga:Kilang Pertamina Dumai Meledak Dahsyat! Getarannya Sampai Rusak Rumah WargaRidwan Kamil Respon Cepat Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi untuk Diperbaiki
Selain itu, Sunjaya turut didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda.
Diketahui Sunjaya juga memiliki banyak aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan mewah sebesar Rp 2,1 miliar.
Sunjaya sendiri dalam sidang dakwaan pertama pada 2019 sudah dinyatakan bersalah dengan di vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta dalam kasus korupsi penyuapan. (san/yan).
