Rafael Alun Trisambodo Bungkam Seribu Bahasa, Penuhi Panggilan KPK Didampingi Kuasa Hukum Hari Ini

JABAR EKSPRES – Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bungkam seribu bahasa saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin, 3 April 2023.

Seperti diketahui bahwa mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sudha resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang juga telah disampaikan oleh pihak KPK.

Pada hari ini Senin, 3 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat DJP Kemenkeu tiba di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka, Rafael Alun Trisambodo Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

Berdasarkan informasi, Rafael Alun Trisambodo datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Diinformasikan bahwa tersangka terlihat langsung menuju ke lobi Gedung Merah Putih KPK tanpa berkomentar apapun.

Ia menunggu sekira 10 menit dan kemudian langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Dituding Terseret Kasus Raffael Alun Trisambodo, Hotman Paris Pastikan Suami Nagita Slavina Tak Terlibat

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan secara resmi kepada mantan pejabat DJP Kemenkeu yang terseret dugaan kasus penerimaan gratifikasi tersebut.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap sang mantan pejabat DJP Kemenkeu yang kini telah menjadi tersangka itu dijadwalkan pada hari ini Senin, 3 Maret 2023.

“Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada Senin, 3 April 2023.

Lebih lanjut Ali Fikri memastikan bahwa proses hukum yang diberikan kepada Rafael Alun Trisambodo akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” katanya, melanjutkan.

Sebagai informasi, pihak KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan