JABAR EKSPRES – Setidaknya akan ada bantuan resmi dari pemerintah sebelum lebaran tahun sekarang.
Melansir informasi yang beredar, 2 bantuan resmi dari pemerintah ini bakal cair menjelang Idul Fitri.
Adapun bantuan resmi dari pemerintah ini untuk Permakan Lansia dan Yatim Piatu.
Baca Juga:KPK Akan Periksa Rafael Alun Trisambodo Hari Ini, Status sebagai Tersangka Penerima GratifikasiPresiden Joko Widodo Mengaku Puyeng Selama Dua Pekan Ini, Ini Sebabnya, Kena Mental?
Bantuan ini sudah bergulir pada akhir Desember 2022 dan akan kembali menyasar para penerima sebelumnya.
Adapun pihak pemerintah melalui Kemensos RI sendiri yang bakal menyalurkan bantuan ini.
Kendati begitu, ada tambahan persyaratan lain bagi bantuan untuk Permakan Lansia, yakni harus memiliki KTP Online. Kemudian, bukan merupakan pensiunan PNS/BUMN.
Persyaratan lainnya adalah pihak calon penerima mesti berusia minimal 70 tahun dan sudah sudah berada dalam data DTKS.
Itu artinya, pihak penerima bakal mendapatkan bantuan total keseluruhan nilai sebesar Rp600.000.
Untuk proses teknis, Pokmas tingkat Desa bakal mengelola bantuan ini. Adapun pihak pengelola bakal menjadikan bantuan ini menjadi makanan.
Nah, pihak penerima bakal mendapatkan bantuan ini sehingga bisa langsung merasakannya secara langsung.
Baca Juga:Presiden Jokowi Tutup Mulut Atas Perkara Dugaan Transaksi Janggal 349 TriliunVIRAL! Rumah Sederhana dengan Lanskap Pemandangan Eksotis Curug Citambur Ditawari 2 Miliar
Bagaimanapun, misi utama dari bantuan yang satu ini adalah pemberian makanan bernutrisi dan bergizi.
Nantinya, para anak yatim piatu tersebut, yang masuk dalam kategori usia sekolah akan mendapatkan BLT senilai Rp200.000 per bulan yang akan cair sebesar Rp600.000.
