KPK Akan Periksa Rafael Alun Trisambodo Hari Ini, Status sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin, 3 April 2023.

KPK akan menyelidiki Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sudah membenarkan bahwa Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani pemeriksaan hari ini.

Melansir berbagai sumber, KPK telah melayang surat panggilan terhadap Rafael untuk proses pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Mengaku Puyeng Selama Dua Pekan Ini, Ini Sebabnya, Kena Mental?

Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan bakal berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka (Rafael) untuk menggunakan hak-haknya,” kata dia.

Kemelut permasalahan Rafael ini bermula dalam kasus penganiayaan yang anaknya lakukan, Mario Dandy Satryo, beberapa waktu lalu.

Anak mantan pejabat elit pajak itu sempat heboh karena melakukan aksi penganiayaan terhadap remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan.

Semenjak itu, harta kekayaan Rafael mendapat banyak sorotan karena anaknya itu kerap pamer harta kekayaan berupa moge Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tutup Mulut Atas Perkara Dugaan Transaksi Janggal 349 Triliun

Penetapan Tersangka Rafael Alun Trisambodo

Rafael harus menjalani pemeriksaan KPK usai ada kejanggalan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dalam laporan, Rafael mencantumkan harta kekayaannya senilai Rp56,7 miliar. Nilai tersebut mendatangkan kecurigaan.

Pasalnya, status Radael sebagai pejabat pajak adalah sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pemberitaan yang beredar, dugaan menyebutkan bahwa Rafael telah melakukan pencucian uang dalam transaksi keuangan, dengan modus menggunakan banyak nama.

Transaksi keuangan Rafael itu pun janggal karena PPATK mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA). Dalam LHA tersebut, Rafael telah melakukan transaksi janggal lewat nilai mutasi hingga mencapai Rp500 miliar.

BACA JUGA: Sindiran Cerdas untuk Anggota DPR, Sudjiwo Tedjo: Kok yang Jadi Anggota DPR-nya Malah Pak Mahfud?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan