Dalam Satu Bulan, Polresta Bogor Ringkus 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (28/3). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (28/3). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRESPolresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika digalakkan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di wilayah hukum Kota Bogor selama bulan Ramadan.

Bismo membeberkan, dari ke-21 orang tersangka itu terdiri dari 11 orang penyalahgunaan sabu, tiga orang penyalahgunaan ganja, empat orang penyalahgunaan tembakau sintetis dan tiga orang penyalahgunaan obat keras.

Baca Juga:Kabar Baik! DPMD Kabupaten Bogor Pastikan Dana Desa Cair Pekan DepanDisdik Kabupaten Bogor Tegaskan Tak Akan Libatkan Penyedia Jasa dengan Riwayat Daftar Hitam

Lebih lanjut ia membeberkan modus para tersangka yakni dengan sistem tempel atau peta, memesan barang haram tersebut ke bandar melalui media sosial atau medsos.

“Modus para tersangka dengan sistem tempel atau peta. Mesan ke bandar menggunakan medsos,” lanjutnya.

Ia menegaskan, atas hasil penangkapan itu merupakan bukti komitmen Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

“Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba ini,” ujar Bismo.

Akibatnya 21 orang tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenai ancaman sesuai dengan narkotika yang diedarkannya, dengan Ancaman Pidana 111 dan 112 UU Narkotika 35/2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

0 Komentar