Dalam Satu Bulan, Polresta Bogor Ringkus 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Untuk obat keras tertentu dijerat UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk pidananya 10 tahun, denda Rp1 miliar,” tukasnya.(YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan