JABAR EKSPRES- Berikut ini merupakan penjelasan menggenai hukum pacaran saat Puasa. Bagi Anda yang jomblo bisa bernafas lega!
Pada artikel ini akan dijelaskan bagaimana hukum pacaran saat puasa di bulan suci Ramadhan ini.
Saat ini, umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, di mana mereka diwajibkan menahan makan, minum, hawa nafsu, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga:Pinjam Uang di DANA Bisa Cair Sampai 10 Juta! Ini CaranyaContoh Teks MC Acara Buka Bersama, Bisa Untuk Bukber Kantor, Sekolah, dan Reunian
Namun, apakah pacaran termasuk hal yang membatalkan puasa dan bagaimana hukumn pacaran saat puasa dalam Islam?
Berkhalawat merupakan salah satu kegiatan yang mana ada seorang perempuan dan laki-laki (yang bukan mahram berduaan).
Selain itu, pacaran juga dianggap maksiat karena termasuk perbuatan zina yang tidak dapat dihindari.
Al-Baydhowi rahimahullah pernah mengatakan bahwa ibadah puasa bukan hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja.
Seorang yang menjalankan puasa harus mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, maka Allah tidak akan melihat amalannya dan ibadah puasanya tidak akan diterima.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, sebaiknya kita menghindari hal-hal yang dilarang dalam Islam, termasuk dalam hubungan percintaan.
