Yakin Mau Membatalkan Puasa Dengan Sengaja? Apa Hukumnya?

JABAR EKSPRES – Saat Berpuasa selama bulan ramadan sebagai bentuk ibadah dan pengorbanan kepada Allah SWT. Namun, terkadang seseorang dapat merasa kesulitan dalam menjalankan kewajiban puasa ini dan memutuskan untuk membatalkannya dengan sengaja. Lalu, apa hukumnya jika membatalkan puasa dengan sengaja?

Jika memutuskan untuk membatalkan puasa dengan sengaja, sebagai pelanggaran terhadap ajaran Islam dan menganggap sebagai dosa. Dalam agama Islam, puasa sebagai sebuah tindakan yang sangat penting.

BACA JUGA: Sikat Gigi Saat Berpuasa Batal Gak Ya? Simak Berikut Ini!

Dan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat Muslim yang mampu melakukannya. Oleh karena itu, membatalkan puasa dengan sengaja dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam hadis riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda. “Barangsiapa yang sengaja membatalkan puasanya di bulan ramadan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka ia tidak akan bisa mengganti kekurangan puasanya dengan apapun.”

Hal tersebut menunjukkan bahwa membatalkan puasa dengan sengaja. Tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat dapat menyebabkan orang tersebut kehilangan kesempatan untuk mengganti kekurangan puasanya.

BACA JUGA: Menu Sahur Yang Sehat Apa Ya? Berikut Referensi Buat Sahur!

Selain itu, membatalkan puasa dengan sengaja juga dapat menyebabkan seseorang kehilangan pahala yang seharusnya diterima dari ibadah puasa tersebut. Dalam hadis yang sama, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang sengaja membatalkan puasanya, maka Allah tidak membutuhkan puasanya yang tidak bermanfaat itu.”

Namun, jika seseorang membatalkan puasanya karena alasan kesehatan atau karena alasan lain yang dibenarkan oleh syariat, maka tidak dianggap sebagai dosa. Bahkan, seseorang yang membatalkan puasa karena alasan kesehatan atau karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Mengharuskan untuk mengganti puasanya di kemudian hari jika memang mampu melakukannya.

BACA JUGA: Lagi Puasa Olahraga Apa Ya? Simak Berikut Ini

Membatalkan puasa dengan sengaja dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran Islam dan dianggap sebagai dosa. Namun, jika seseorang membatalkan puasanya karena alasan kesehatan atau karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka tidak dianggap sebagai dosa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan