Jabar Ekspres – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.
Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”.
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS
Namun, jika anda ingin melakukan perpanjangan secara offline, anda dapat melihat jadwal SIM keliling yang berada di Kota Bandung.