JABAR EKSPRES – Polres Bogor berhasil mengamankan DA pelaku mutilasi mayat yang ditemukan dalam koper berwarna di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin megungkapkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tim Resmob dan inafis serta dari keterangan saksi juga alat bukti, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi korban dan juga pelaku.
”Untuk modus operandi yang digunakan, tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada Media, Sabtu (18/3).
”Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, akhirnya tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dan kepala korban,” imbuh Iman.
Iman mengatakan, pelaku membuang organ tubuh bagian kaki dan kepala korban ke Sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
”Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang belum ditemukan,” kata Iman.
Iman mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, terjadinya pembunuhan hingga adanya mutilasi diawali pertengkaran keduanya.
Pertengkaran tersebut dipicu karena korban meminta untuk dilayani handjob (Hj) yang kemudian ditolak oleh pelaku.
”Saat ini kami masih melakukan pendalaman, karena antara tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama empat bulan kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk Kabupaten Tanggerang,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro membeberkan, pelaku menghabisi korban dengan cara menusukkan senjata tajam berupa pisau ke bagian leher.
Setelah memastikan meninggal, pelaku pun mencoba memotong-motong mayat korban dengan pisau kecil. Namun karena tidak berhasil akhirnya pelaku keluar mencari alat pemotong lain.
”Pelaku mendapatkan gerindra di sebuah toko lalu memotong-motong mayat korban,” bebernya.
Tidak hanya menghabisi dan memutilasi, pelaku yang berprofesi sebagai translater bahasa Mandarin dan driver online itu juga mengambil uang dari korban sebesar Rp 30 juta.
”Disisi lain ada motif ekonomi karena ada banyak buku tabungan. diambil 30 juta. Korban pernah berkeluarga, untuk pelaku diduga sudah mempunyai anak,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 atau 340 KUHp dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati. (sfr)