JABAR EKSPRES – Negara Korea Selatan akan mencabut peraturaan penggunaan masker di Transportasi umum pada hari Senin, 20 Maret 2023.
The Korea Herald salah satu media Korea Selatan yang mengumumkan pencabutan peraturan masker ini pada hari Rabu, 15 Maret 2023.
Pada tahun 2020 Korea Selatan sudah melakukan tindakan pencegahan Covid-19 untuk wajib memakai masker di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Baca Juga:Resep Bolu Mentega atau Butter Cake Untuk Kumpul Keluarga!3 Tempat Rekomendasi Camping Murah Di Bandung!
Untuk mengakhiri kasus Covid-19 ini, Pemerintah Korea Selatan juga akan mencabut peraturan penggunakan masker di Transportasi umum pada hari Senin, 20 Maret 2023 yang termasuk kendaraan bus umum, bus sekolah, kereta bawah tanah, kereta peluru KTX, taksi, dan pesawat terbang. Semua jenis angkutan umum yang ada di Korea Selatan kini masyarakatnya tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan masker.
“Sejak penyesuaian persyaratan pemakaian masker pada 30 Januari, situasi virus telah dalam kondisi stabil, mencatat penurunan 38 persen dalam infeksi virus harian rata-rata dan penurunan 55 persen pada pasien baru yang sakit parah” ujar kata Han.
Dalam pencabutan peraturan masker ini pemerintah Korea Selatan telah menganjurkan untuk orang-orang yang memiliki gejala atau beresiko tinggi selama pada jam sibuk dianjurkan untuk masih memakai masker.
