Modus Tawar Harga Lebih Tinggi di MiChat, HR Empat Kali Lakukan Rudapaksa dan Rampas Harta Korban

Modus Tawar Harga Lebih Tinggi di MiChat, HR Empat Kali Lakukan Rudapaksa dan Rampas Harta Korban
PERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATAN: Hari Rasta (HR) tersangka pembunuhan Lisnawati,26, harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi sel tahanan Polres Cimahi.
0 Komentar

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Hari Rasta, yang dihadirkan Satreskrim dalam konferensi pers, bahwa semua korbannya disetubuhi terlebih dahulu sebelum dirampas barang berharganya.

Hari juga mengakui jika semua yang dilakukan kepada korbannya selalu mengancam dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya.

”Semuanya saya lakukan di luar ruangan (di kebun), ya biar gampang kabur setelah ambil barang korban,” katanya, kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Perempuan di Kandang AyamRugikan Negara Hingga Rp111 Juta, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Dia juga membenarkan jika sudah sudah empat kali melancarkan aksi dengan modus serupa melalui aplikasi perpesanan MiChat, termasuk korban terakhirnya Lisnawati yang harus meregang nyawa dengan cara mengenaskan.

”Iya saya udah empat kali ngelakuinya (memesan PSK melalui MiChat lalu merampok korbannya),” ujarnya. (mg9)

0 Komentar