Mario Dandy Belum Dikunjungi Keluarga Sejak Resmi Ditahan

Hal tersebut tentu mengundang tanda tanya publik, hingga akhirnya sejumlah pihak termasuk Kemenkeu turun tangan dalam dugaan kasus yang menyeret nama ayah Mario tersbeut.

Sementara itu, Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selanjutnya, Mario juga dijerat pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo kini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keterangan pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas terkait kliennya yang belum dikunjungi oleh keluarga juga memicu pertanyaan publik mengenai keberadaan Rafael Alun Trisambodo mengenai kasus sang anak serta dugaan kasus pencucian uang yang menjeratnya.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan