Jelang Ramadan, Polres Bogor Tangkap 14 Tersangka Kasus Narkotika

JABAR EKSPRES – Menjelang Ramadan Satresnarkoba Polres Bogor mengamankan 14 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial RF, AN, ES, EN, RM, RN, EK, AS, MR, NR, SS, RR, ML dan JL.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan, untuk modus operandi yang digunakan yaitu dengan cara bertemu langsung atau dengan cara sistem Cash On Delivery (COD).

“Modus operandi lainnya yang digunakan yaitu dengan memberikan petunjuk kepada pembeli baik itu berupa gambar yang dikenal dengan sistem tempel,” tambahnya.

Para tersangka ini melakukan pengedaran narkotika ini di beberapa wilayah meliputi, Kabupaten Bogor, Bekasi dan Banten. Dari para tersangka polisi menyita sebanyak 278 paket dengan berat setengah kilogram.

“Dari pengakuan mereka motif dari tindak pidana tersebut dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No.45 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman mati atau pidana mati dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (sfr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan