KUR BSI 2023 Pinjam Uang Tanpa Bunga Dijamin Halal! Insya Allah

JABAR EKSPRES- Simaklah KUR BSI 2023 bagi Anda yang ingin meminjam uang untuk modal usaha bagi Anda para pelaku UMKM.

Diketahui bahwasannya KUR BSI 2023 ini merupakan kredit tanpa bunga yang tentunya sesuai dengan syariat Islam.

Karena dengan mengusung konsep syariat Islam, sehingga pada transaksinya juga memegang aturan Islam.

Jadi bagi Anda yang memang ingin meminjam uang tanpa riba, KUR BSI 2023 ini merupakan pilihan cocok bagi Anda.

Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dengan tambahan modal.

Salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat  BSI 2023, yang memfasilitasi pinjaman hingga Rp500 juta. Dana KUR BSI 2023 dapat digunakan oleh seluruh UMKM di 38 provinsi di Indonesia.

Namun sebelum mengajukan Kredit Usaha Rakyat  BSI 2023, penting untuk mengetahui jenis KUR BSI yang ditawarkan, syarat, dan cara pengajuannya.

Kredit Usaha Rakyat  BSI 2023 terdiri dari tiga jenis yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. KUR BSI Super Mikro menyediakan pembiayaan hingga Rp10 juta untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi.

Syarat umum untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat  BSI 2023 Super Mikro adalah WNI dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah, serta perusahaan telah beroperasi selama minimal 6 bulan.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, KK/akta nikah, dan legalitas usaha.

Sementara KUR Mikro menawarkan pembiayaan dengan pinjaman di atas Rp10-Rp50 juta untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi.

Syarat umum untuk mengajukan KUR Mikro adalah WNI dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah, serta usaha telah beroperasi selama minimal 6 bulan. Dokumen yang dibutuhkan sama dengan Kredit Usaha Rakyat  BSI 2023 Super Mikro.

Terakhir, KUR  Kecil menyediakan pembiayaan dengan pinjaman di atas Rp50 juta-Rp500 juta untuk kebutuhan modal kerja dan investasi. Syarat umum untuk mengajukan KUR BSI Kecil adalah WNI dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah, serta perusahaan telah beroperasi selama minimal 6 bulan.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, KK/akta nikah, NPWP, legalitas usaha, dan fotokopi dokumen tambahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan