Video Joget Kontroversial Koas – Jerome Polin Mendapat Sorotan Keras dari Dekan FKUI dan Publik

Terkait kode etika penggunaan media sosial bagi dokter, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menetapkan 13 poin yang harus di patuhi dokter .

seperti menyadari aspek positif dan negatif dari media sosial, menjunjung tinggi profesionalisme dan nilai-nilai etika, serta menghindari promosi diri dan iklan produk atau layanan.

baca artikel lainnya: Cuma Modal HP! Raih Saldo DANA Gratis Rp200.000 Dengan Mudah! Daftar Sekarang Juga

Kode tersebut juga menekankan pentingnya menggunakan media sosial untuk mempromosikan kesehatan dan mencegah kesalahan informasi.

Dokter juga harus menghindari promosi diri yang berlebihan, menahan diri dari mengiklankan produk atau layanan, dan melaporkan setiap pernyataan menghina yang di buat tentang profesi medis atau petugas kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan