JABAR EKSPRES – Rabu (22/2) Menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP), menurut putusan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota polisi. Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai keputusan etik Polri terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat.
Seperti diketahui, Bharada E alias Richard Eliezer merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Adapun terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:Sedia Payung! Prakiraan Cuaca Bandung, Kamis, 23 Februari 2023Harga Naik! Berikut Harga dan Spesifikasi Wuling Air ev 2023
“Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Martin menilai bahwa putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan, lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
“Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat,” ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).
Ia berharap sidang etik akan memberi Richard Eliezer kesempatan untuk menebus kesalahannya.
Vonis itu jauh lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
