BNNK Bandung Barat Bekuk Pria Pengedar Sabu

Jabarekspres.com –  HE, 27, seorang pria pengedar sabu-sabu asal Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil dibekuk jajaran penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Kamis (16/2).

Pria tersebut diringkus BNNK Bandun Barat karena kedapatan akan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 24,3 gram.

Rencananya HE bakal mengedarkan barang haram itu bakal diedarkan dengan dikemas menjadi 60 paket. Masing-masing paket seberat 0,5 gram.

”Tersangka kita tangkap kemarin sekira pukul 16.40 WIB,” ungkap Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Yulian, Sabtu (18/2).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap HE setelah pihaknya mendapat informasi dari kalangan masyarakat. ”Saat itu juga kita terjunkan tim untuk menangkap pelaku,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pelaku mengedarkan narkoba di daerah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, serta Kabupaten  Bandung Barat.

Modus yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dengan cara menempel sabu-sabu di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan.

”Sabu ini nantinya disimpan di beberapa tempat berbeda di daerah dengan modus sistem tempel,” jelasnya.

Dia menuturkan, sejauh ini pelaku hanya berperan sebagai joki atau orang yang dipercaya bandar untuk menyimpan narkoba di beberapa titik.

Masih Melakukan Penyelidikan

Pihaknya, saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku utama yang menyuruh kepada pelaku, serta diduga jadi pemsok sabu-sabu kepada HE.

”Jadi pelaku HE hanya digerakkan dan disuruh oleh pelaku lain melalui komunikasi telepon. Jadi kita masih terus kembangkan kasusnya,” kata Julian

Berdasarkan pengakuan tersangka HE, dirinya sudah menjalankan aksi ini sebanyak empat kali. Seluruh sabu-sabu yang diedarkan dipasok dari kawasan Cibiru, Kota Bandung.

”Pengakuan tersangka empat kali membawa sabu-sabu dari Cibiru. Pengambilan pertama 5 gram, kedua 5 gram, ketiga 10 gram, dan ke empat seberat 24,3 gram,” terangnya.

”Untuk yang terakhir barang dibawa dari daerah Cimacan, Kabupaten Cianjur,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seluruh sabu-sabu yang diedarkan HE didapat dari pelaku lain berinisial IB. Saat ini penyidik BNNK Bandung Barat masih melakukan pencarian kepasa IB.

”Atas perbuatannya, pelaku HE disangkakan UU Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya. (mal)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan