JABAREKSPRES – Jajaran Polresta Bogor Kota menciduk empat orang pelaku perampasan kendaraan roda dua dengan modus penipuan mepet kendaraan.
Kejadian tersebut menimpa seorang remaja di Bogor berinisial MR, 14, menjadi korban penipuan dengan modus tipu daya yang dilakukan pelaku saat dirinya sedang berada diperjalanan menggunakan motor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, peristiwa terjadi di wilayah Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor pada 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurutnya, ihwal kejadian tersebut berawal saat korban yang mengendarai motor bernomor polisi F 2669 EU berboncengan dengan RH (9) hendak menuju arah Cilebut.
Saat di perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dan disetop oleh dua pelaku yang mengendarai motor berboncengan. Dalam aksinya, pelaku menuduh korban telah merusak handphone miliknya.
“Modus penipuan pelaku memepet korban kemudian menyampaikan korban bawa motor berkecepatan tinggi dan menyenggol handphone, sehingga mengakibatkan handphone si pelaku jatuh dan retak,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat, (17/2)
Dirinya membeberkan, saat kejadian salah seorang pelaku mengancam korban untuk meminta ganti rugi dan mengajak korban untuk ikut menemui paman pelaku.
Lantas, sambung dia, korban yang merasa ketakutan waktu itu menuruti keinginan pelaku ke arah Cilebut.
Kemudian di perjalanan MR yang dibonceng korban disuruh turun dan seorang pelaku menggantikan kemudian motor korban.
“Korban yang merasa ketakutan waktu itu disuruh duduk di belakang, pelaku duduk di depan motor korban. Kemudian diajak ke daerah di mana pelaku menyakinkan korban tempat pamannya. Sampai di lokasi korban diturunkan dan disuruh menunggu, pelaku lari bersama motor korban,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke jajaran petugas. Mendapati laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berinisial DG (21) dan SRB (22).
Dari hasil pengembangan terhadap DG, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku lain berinisial AK (33) dan LA (26). Dalam kasus ini, keduanya terlibat yang juga melakukan perbuatan dengan modus penipuan serupa
“Pelaku kami amankan ada empat orang. Mereka ini telah melakukan di 7 TKP di wilayah Kota Bogor dan Kemang Kabupaten Bogor,” sebutnya.