Seorang Remaja Jadi Korban Penipuan dengan Modus Pepet Kendaraan

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit motor yang digunakan pelaku dan juga 4 buah handphone.

Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dengan begitu, Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat bepergian dengan kendaraannya. Khusunya kepada para orang tua atau keluarga mengawasi dan tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa mengendarai motor.

“Jangan mudah percaya saat ada orang tidak dikenal meminta ganti rugi atas kerusakan barangnya,” serunya.

“Jika pun terjadi ada kecurigaan atau ketakutan adanya komplik  dengan orang tidak dikenal misalnya agar ke kantor polisi saja,” imbuhnya. (yud/yan).

Tinggalkan Balasan