Seorang Remaja Jadi Korban Penipuan dengan Modus Pepet Kendaraan

Seorang remaja menjadi korban penipuan dengan modus mepet motor saat dirinya sedang berada diperjalanan. pulang menuju rumah
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan sejumlah kasus di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (17/2). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit motor yang digunakan pelaku dan juga 4 buah handphone.

Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dengan begitu, Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat bepergian dengan kendaraannya. Khusunya kepada para orang tua atau keluarga mengawasi dan tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa mengendarai motor.

Baca Juga:TGB Resmikan Koperasi Perindo untuk Wadah Pedagang KecilKredit Mikro BRI Tumbuh 13,92 Persen Atau Capai Rp551,26 Triliun

“Jangan mudah percaya saat ada orang tidak dikenal meminta ganti rugi atas kerusakan barangnya,” serunya.

“Jika pun terjadi ada kecurigaan atau ketakutan adanya komplikĀ  dengan orang tidak dikenal misalnya agar ke kantor polisi saja,” imbuhnya. (yud/yan).

0 Komentar