Ada banyak alasan mengapa oknum jastip ilegal melakukan itu, salah satunya adalah ingin cuan dengan menghindari pajak bea cukai. Kok bisa?
Metode yang dilakukan adalah berpergian ke luar negeri lalu membawa barang dengan masuk ke Indonesia dengan menggunakan modus barang milik pribadi. Pelaku pun menggunakan metode splitting dengan penumpang lain, untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar US$ 500 (sekitar Rp 7 juta) per penumpang yang diatur oleh pemerintah.