Terganjal Aturan, Pemkab Bogor Gagal Salurkan Bantuan Meubeler Bagi Bawaslu

Jabarekspres.com – Pemberian hibah untuk meubeler bagi gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, yang baru saja diresmikan mengalami kendala dari segi aturan.

Sebab, Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan hibah tahun 2023 tersebut untuk berupa uang. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

“Meubeler ini, memang ada aturan yang agak kurang leluasa untuk kami, karena bawaslu tidak bisa menerima uang untuk hibahnya, sedangkan kami mengalokasikan hibah tahun 2023 untuk bawaslu itu berbentuk uang,” kata Iwan kepada media usai meresmikan Gedung Bawaslu, Rabu (15/2).

Lebih lanjut, kata Iwan, Pemkab Bogor dalam hibahnya menyiapkan berbentuk uang. “Kami anggarkan berbentuk uang. Kalau dibelikan meubeler salah, makanya ini harus ada klausul terbuka, bisa uang bisa barang,” tambahnya.

Pemkab Bogor menyiapkan anggaran untuk meubeler sebesar Rp 1,9 miliar namun belum bisa direalisasikan karena terbentur dengan aturan yang di Bawaslu.

“Lumayan Rp 1,9 miliar untuk pembelian meubeler,’’ katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor meminta permohonan bantuan meubeler atau alat-alat kantor untuk memaksimalkan kerja Bawaslu.

“Kami belum menghitung secara detail ya kebutuhannya berapa, yang jelas yang kita gunakan meubeler lama. Kita paling masih butuh beberapa lah seperti kursi, meja dan lainnya. Kalau  ada yang tidak terpakai di Pemda untuk digeser ke kantor kami,” kata Ketua Bawaslu Irvan Firmansyah beberapa waktu lalu.

Kemudian, sambung Irvan, pihaknya juga meminta kepada Pemkab Bogor untuk mensuport tambahan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memaksimalkan kerja Bawaslu pada tahapan Pemilu 2024 mendatang.

“Yang ketiga supporting sumber daya pegawai yang ditugaskan ke Bawaslu Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (sfr)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan