Kedua, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terakhir, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada 17 Januari lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara penghalangan penyidikan pembunuhan itu (obstruction of justice), Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.