Duh, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Kok Bisa?

JABAR EKSPRES – Hakim Wahyu Imam Santoso telah mengetuk palu persidangan perihal hukuman yang sepadan atas tindakan brutal Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

Adapun keputusan tersebut menyatakan bahwa Ferdy Sambo layak dijatuhi hukuman mati.

Fakta-fakta dalam kasus pembunuhan berencana ini menjadi bahan pertimbangan utama hakim dalam memutuskan hukuman mati atas Ferdy Sambo.

Salah satu faktanya adalah bahwa Mantan Kadiv Propam itu terbukti melakukan penembakan hingga akhirnya ajudannya itu meregang nyawa.

BACA JUGA: Inilah 3 Fakta yang Memberatkan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

“Berdasarkan barbuk dan Ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta,” ujar Hakim Wahyu.

Yang jelas, vonis hukuman mati atas terdakwa Sambo juga merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang terkait dengan hukuman mati.

Berikut ini merupakan 10 Pasal KUHP:

a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan.

b. pidana tambahan: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Chandra 20 Tahun Penjara! Pengacara Tak Terima

Berikut ini merupakan pasal yang akan menggambarkan jalannya hukuman mati.

Pasal 11 KUHP:

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Namun, hukum di Indonesia mempunyai mempunyai regulasi lex specialis, ialah Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

BACA JUGA: Tepis Berbagai Isu Miring, Ferdy Sambo: Semua Tuduhan Tidak Benar

Undang-undang tersebut mengatur bagaimana pelaksanaan hukuman mati. Bunyinya adalah bahwa regu tembak akan menembak mati si pidana mati.

Adapun pelaksanaan tembakan mati ini berada di suatu tempat daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan