Duh, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Kok Bisa?

terdakwa ferdy sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. (Foto: Dok. Disway.id)
0 Komentar

Skenario Lolosnya Terdakwa Sambo dari Hukuman Mati

Terlepas dari itu, Ferdy Sambo sebenarnya mempunyai peluang lolos dari hukuman mati ini.

Hal pertama yang harus diketahui adalah bahwa keputusan hakim tersebut belum Inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum.

Vonis hukuman mati atas Sambo bisa saja gugur seandainya ia mengajukan banding di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:LINK DANA Kaget Hari Ini 14 Februari 2023, Spesial Hari ValentineMotor Skutik Lain Ketar-Ketir! New Honda BeAT 2023 Siap Sikat Jalanan

Skenario gugurnya hukuman mati ini terjadi jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis tersebut.

Selain itu, terdakwa Sambo tetap bisa menggunakan haknya yakni mengajukan kasasi terhadap Mahkamah Agung.

Seandainya MA menolak kasasi, suami Putri Candrawathi itu masih tetap bisa mengajukan PK. Skenario lolosnya Sambo dari vonis hukuman mati adalah ketika PK tersebut memberikan novum atau bukti dan fakta baru yang belum terungkap dari kasus ini.

Jika PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap vonis mati, Ferdy Sambo punya hak mengajukan kasasi.*** (arp)

0 Komentar