Duh, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Kok Bisa?

Skenario Lolosnya Terdakwa Sambo dari Hukuman Mati

Terlepas dari itu, Ferdy Sambo sebenarnya mempunyai peluang lolos dari hukuman mati ini.

Hal pertama yang harus diketahui adalah bahwa keputusan hakim tersebut belum Inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum.

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Brigadir J Dari Kejadian Penembakan Sampai Ferdy Sambo Dihukum Mati

Vonis hukuman mati atas Sambo bisa saja gugur seandainya ia mengajukan banding di pengadilan tingkat pertama.

Skenario gugurnya hukuman mati ini terjadi jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis tersebut.

Selain itu, terdakwa Sambo tetap bisa menggunakan haknya yakni mengajukan kasasi terhadap Mahkamah Agung.

Seandainya MA menolak kasasi, suami Putri Candrawathi itu masih tetap bisa mengajukan PK. Skenario lolosnya Sambo dari vonis hukuman mati adalah ketika PK tersebut memberikan novum atau bukti dan fakta baru yang belum terungkap dari kasus ini.

Jika PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap vonis mati, Ferdy Sambo punya hak mengajukan kasasi.*** (arp)

Tinggalkan Balasan