Inilah 3 Fakta yang Memberatkan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

JABAR EKSPRES – Hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhuan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun keputusan hakim tersebut memutuskan untuk memberikan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam RI itu.

Keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan Majelis Hakim (PN) Jakarta Selatan Hakim Wahyu Imam Santoso, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu berangkat dari tiga fakta atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Gagah Maksimal! New Honda BeAT 2023 Pancarkan Nuansa Berkelas di Jalan

“Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo.

3 Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setidaknya hakim telah mengantongi barang bukti berupa pucuk senjata Glock-17 Austria 9×19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo merupakan pemilik dari barang bukti kunci kasus pembunuhan Brigadir J.

“Berdasarkan barbuk dan Ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta,” ujar Hakim Wahyu.

Pada saat kejadian, terdakwa FS berada di tempat kejadian sambil membawa senjata api di pinggang kanannya.

BACA JUGA: Anti Hoax! LINK DANA Kaget Gratis Hari Ini, Rp50 Ribu Langsung Cair

“Kedua, terdakwa memiliki sepucuk senjata merek jenis Glock-17 Austria dengan seri numbuer 135,” ucap hakim.

Dalam keterangan saksi Richard Eliezer, FS merupakan orang yang menembak Yosua menggunakan magazine Glock-17

“Dan peluru merek luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” tutur Hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Eks Kadiv Propam Polri itu hukuman penjara seumur hidup dalam perkara ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan