Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Kota Cimahi Terancam Pidana Mati

Jabarekspres.com – Pelaku pembunuhan AN (34) terhadap anak perempuan kandungnya sendiri di Kota Cimahi, diancam hukuman pidana mati. Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Selain dijerat dengan pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga, Aldi mengatakan AN juga dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Aldi di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu (8/2).
Menurut Aldi, AN dijerat juga dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan konstruksi penyidikan. Pasalnya, kata dia, AN sebelumnya pun diduga kerap menyiksa anaknya itu.

“Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga,” kata dia.

Aldi menjelaskan, AN melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang berinisial AH (11) yang merupakan perempuan dan AA (12) yang merupakan laki-laki. Dari aksi penganiayaan itu menurutnya menyebabkan AH tewas, sedangkan AA mengalami luka-luka.
Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin (6/2), sekitar pukul 14.30 WIB.

“Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, Aldi mengatakan AN melakukan penyiksaan karena kesal terhadap anaknya yang mengambil uang Rp 450 ribu tanpa izin.

“Pelaku pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain, pelaku pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, jadi pelaku ngekost di Cibabat setahun, kasusnya pencurian,” katanya.

Selain AN, menurutnya polisi juga mengamankan istri AN atau ibu tiri dari korban dengan status sebagai saksi. Istri AN tersebut menurutnya mengaku jika suaminya itu memang memiliki sifat temperamental.

“Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain, terkait peran ibu tirinya,” kata Aldi.

Aldi menambahkan, upaya selanjutnya  akan melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami luka. Sebab selain menjadi korban kekerasan, AMN,12, juga saat ini dikabarkan putus sekolah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan