Kontra PSS Sleman, Persib Bandung Gunakan Stadion Siliwangi

BANDUNG – Jelang Kontra PSS Sleman di laga lanjutan Liga 1 Musim 2022/2023 pada Minggu 5 Februari 2023, Persib Bandung resmi mengajukan Stadion Siliwangi untuk dijadikan tempat atau venue pertandingan.

Direktur Utama (Dirut) PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Teddy Tjahjono mengatakan, pihaknya telah mengajukan dua stadion yakin Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan Siliwangi untuk tempat pertandingan laga kandang Persib di pekan ke-22 nanti.

“Kami sudah mengajukan usulan untuk main di GBLA atau Siliwangi. Jadi untuk permohonan itu sedang diproses dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan. Jadi mudah-mudahan hari Minggu nanti kami main di Bandung,” ucapnya di Bandung, Jumat 3 Februari 2023.

Teddy menambahkan, alasan Persib Bandung mengajukan dua stadion tersebut dikarenakan tim nya ingin melanjutkan pertandingan kontra PSS nanti di Kota Bandung.

“Memang GBLA adalah rumah kami (kandang) dan kami melihat dari pekerjaan yang dilakukan dalam persiapan Piala Dunia. Kalau memang semisalnya bisa dipakai meski dalam tahap renovasi, kami berusaha mendapatkan dispensasi memakai GBLA,” ujarnya.

Sementara untuk Stadion Siliwangi, ia mengaku, tidak berharap banyak bisa dijadikan sebagai homebase Persib Bandung. Sebab Teddy menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses assessment atau uji kelayakan stadion yang dilakukan panitia.

“Siliwangi kami belum tahu (bisa dijadikan hombase), kami masih menunggu proses assessment dan lain-lain. Tetapi kalau melihat dari infrastruktur stadion,  di Siliwangi kemungkinan tanpa penonton,” imbuhnya

Sementara, dalam proses assessment atau uji kelayakan Stadion Siliwangi yang dilakukan oleh pihak panitia dan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa tim dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) sudah melakukannya pada Kamis (2/2) kemarin

Dalam assessment tersebut, Ibrahim menambahkan bahwa tim panitia dan Ditpamobvit Polda Jabar melakukan beberapa penilaian mulai dari Infrastuktur, risiko pertandingan, kesehatan, keselamatan, keamanan, dan venue atau tempat.

“Jadi berdasarkan Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 10 Tahun 2022, risk assessment (penilaian) meliputi enam kriteria,” ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara Ibrahim menambahkan, untuk hasilnya sampai saat ini masih belum bisa diinformasikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan