70 LOI Investor Asing Siap Kerjakan Proyek di IKN

Jabarekspres – Saat ini sudah ada 70 Letter of Intens (LOI) atau surat keskepakatan dari Investor yang ingin menanamkan modalnya dengan membangun beberapa proyek di IKN.

Dari 70 LOI tersebut, ada 11 LOI yang berasal dari investor Malaysia. Kerjasama dengan Malaysia ini belum lama ini di tandatangani Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri Anwar Ibrahim di Istana Bogor.

BACA JUGA: Pemerintah Anggarkan Rp9.4 Triliun untuk Bangun Apartemen bagi ASN, TNI/POLRI di IKN

Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susanto mengatakan, saat ini banyak investor asing yang menyatakan minat untuk menanamkan modalnya dengan mengerjakan beberapa proyek di IKN.

Menurutnya, ada kegiatan Indonesia Pavilion dengan mengusung tema Experience Indonesia dalam perhelatan World Economic Forum (WEF) pada 16-20 Januari 2023 di Davos, Swiss dijeaskan berbagai potensi Invetasi di IKN.

BACA JUGA: PHRI Bingung Jika Ibu Kota Negara Pindah, Bagaimana Nasibnya?

‘’Ini memiliki punya peluang cukup bagus di IKN karena beberapa sektor yang cukup potensial untuk di isi oleh investor,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Kembali Bagikan Dana Bansos Tunai Sebesar Rp 300 ribu, Sebaiknya Buat Apa?

Dia menilai, kehadiran ara investor sangat membantu untuk proses pembangunan dan pengembangan untuk proyek di IKN. Mengingat kaasitas APBN sangat terbatas dan hanya mampu memberikan porsi 20 persen.

‘’Jadi 20 persen ini merupakan dari total asumsi kebutuhan biaya proyek pembangunan,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Pembelian Gas Elpiji 3 Kg akan Disesuaikan dengan Data DTKS, Bagimana Nasib UMKM?

Bambang menuturkan, beberapa sektor yang memiliki potensi proyek di IKN adalah sektor transportasi, pendidikan, energi baru terbarukan, Industri pertanian, smart City dan masih banyak lagi.

Dengan ketertarikan ara investor ini, Babam optimis ke depan progres pembangunan Proyek IKN akan berjalan cepat dan susuai dengan target yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Kereta Api Panoramic Jakarta-Bandung Segera Beroperasi, Segini Tarifnya!

Untuk diketahui, berdasarkan Buku Panduan Implementasi IKN Nusantara yang diterbitkan oleh Badan Otorita, pembangunan IKN terbagi dalam 9 bagian perencanaan atau wilayah perencanaan (WP). (yan)

Tinggalkan Balasan