Ketika berpapasan dengan korban kemungkinan terjadi ketersinggungan dan para pelaku mengejar korban.
Salah seorang pelaku berinsial MAM waktu itu berhasil mengejar korban, kemudia menendang motor korban hingga terjatuh.
Semenatra pelaku beinisial IS membawa senjata tajam berupa pisau belati, sedangkan AR menggunakan stik baseball ke tubuh korban.
‘’Akibat penganiyaan itu, kedua korban mengalami luka pada bagian kepala dan punggung,’’ ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi penganiyaan kepada korban.
Barang bukti itu berupa empat unit roda dua, dua unit roda empat, beserta barang bukti lainnya seperti beberapa senjata tajam dan benda yang digunakan untuk menganiyaya korban lainnya.
‘’Polisi juga menyita dua bendera organisasi GBR berwarna hitam merah dan hitam kuning,’’ ujar dia.
Atas kejadian itu, mereka akan dikenakan pasal 170 KUHP pidana dan atau Pasal 80 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 76 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman ini maksimal 7 tahun. Dari keempat tersangka, tiga sudah kita tahan, dan satu karena masih di bawah umur kita lakukan diversi,” pungkas dia. (yan).