Dewan Batalkan Pembentukan Perda PMP Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

JABAREKSPRES.COM, BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Tirta Pakuan dari Program Pembentukan Perda masa sidang kedua tahun 2023.

 

Hal itu ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Dia menyebut, keputusan tersebut disepakati berdasarkan hasil rapat bersama antara dewan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Perumda Tirta Pakuan.

 

Endah menjelaskan, minimnya administrasi yang diserahkan pihak Perumda Tirta Pakuan menjadi dasar utama dibatalkannya Raperda PMP tersebut.

 

Berdasarkan hasil rapat, sambung dia, pihak Perumda Tirta Pakuan diketahui baru mengantongi kajian aset. Sedangkan untuk bisa mengajukan PMP, diperlukan kajian investasi, kajian bisnis, persetujuan DPRD dan lainnya.

 

“Maka dengan ini Raperda tentang PMP Perumda Tirta Pakuan tidak akan dibahas di Propemperda masa sidang kedua tahun 2023 ini, karena belum lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan,” ungkapnya dikutip Rabu, 25 Januari 2023.

 

Pihaknya menilai, jika tetap dipaksa diajukan waktunya sangat terbatas dan Ia meyakini tidak akan mungkin terkejar.

 

“Sehingga kami coret dulu dari Propemperda masa sidang kedua termin kesatu tahun 2023, karena bisa dibahas di masa sidang berikutnya jika sudah siap,” terangnya.

 

Tak hanya itu, Raperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor juga dicoret dari Propemperda, karena belum mengantongi rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

Dimana dalam perubahan Perda tersebut, kata dia, rencananya akan dimasukkan bagian Riset dan Inovasi didalam Bappeda Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2021.

 

Pihaknya pun menyayangkan dicoretnya dua Raperda ini dari Propemperda. Padahal menurutnya, DPRD Kota Bogor telah memberikan waktu kepada Pemkot Bogor untuk menyiapkan rancangan tersebut sejak November tahun lalu.

 

“Ini sangat disayangkan, padahal kita sudah mengingatkan dan memberikan waktu dari November tahun lalu ketika Propemperda ini diketok,” tuturnya.

 

Dengan ini, maka didalam Propemperda masa sidang kedua tahun 2023, Raperda yang akan diajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) di antaranya adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk Utilitas Kota, serta Raperda tentang Restorative Justice.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan