Terlilit Utang Akibat Judi Online, TS Nekat Bobol Brankas Uang Kantor

Jabarekspres.com – Mengaku stres karena terlilit utang bekas bermain judi online, seorang office boy nekat membobol kantor tempatnya bekerja.

Tersangka berinisial TS sendiri bekerja sebagai tukang sapu di sebuah kantor perusahaan rokok di Jalan Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

TS nekat membobol lemari besi atau brankas dan membawa lari uang yang ada didalamnya sebanyak Rp150 juta. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan adanya perampokan di sebuah depo rokok.

”Laporan masuk pada 9 Januari 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (18/1).
Rekayasa Perampokan

Menurutnya, penangkapan TS dilakukan setelah keamanan kantor melaporkan tersangka kepada pimpinannya yang kemudian laporan itu dilanjutkan ke Polresta Bandung.

”Pelaku berhasil mencuri uang dalam lemari besi sebesar Rp150 juta itu dengan cara mencongkel pintu, CCTV juga mati,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya pihak kepolisian menerima laporan jika telah terjadi perampokan di kantor rokok tersebut. Namun, setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, diketahui jika perampokan itu direkayasa oleh pelaku TS.

”Ternyata perampokan itu merupakan rekayasa yang dilakukan oleh seorang office boy. Tukang bersih-bersih itu merekayasa kalau seolah-olah di perusahaan tersebut terjadi perampokan,” terangnya.

Menurut Kusworo, TS sendiri mengetahui letak kunci lemari besi tempat menyimpan uang itu. Sebab, setiap hari dia bertugas sebagai tenaga kebersihan, bahkan tersangka sempat mematikan CCTV sebelum beraksi.

”Sempat mencongkel kunci, seolah-olah terjadi perampokan. Dengan leluasa, kemudian tersangka menguras uang sebanyak Rp64 juta pada tanggal 8 Januari 2023 dan Rp85 juta rupiah ke esokan harinya,” ungkapnya.

Kusworo menambahkan, uang dengan nilai Rp64 juta sudah habis digunakan TS, sementara untuk yang Rp85 juta berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya.

”Adapun uang tersebut adalah digunakan membayar hutang karena yang bersangkutan kalah dalam judi online,” papar Kusworo.

Akibat perbuatannya, TS dijerat pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman maksimal pidana 7 tahun penjara. (bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan