Partai NasDem Diduga Curi Start Kampanye, Ini Respons Bawaslu Kabupaten Bandung

BANDUNG – Partai Nasional Demokrat (NasDem) sempat ramai dugaan curi start di wilayah Kabupaten Bandung, dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, kampanye sudah ada aturan yang jelas.

“Kegiatan itu tidak dijadikan ajang kampanye, mengingat tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai,” kata Kahpiana, Rabu (18/1).

“Kemarin sudah kita sampaikan kepada DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung agar dipastikan tak ada kegiatan atau aktivitas kampanye,” lanjutnya.

Diketahui, ramainya dugaan Partai NasDem yang mencoba curi start kampanye itu, bermula dari terpampangnya spanduk acara gerak jalan bersama.

Spanduk tersebut akan menggelar Jalan Sehat di Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (22/1/2023) mendatang.

Bahkan, acara besar itu rencananya akan dihadiri calon presiden usungan Partai NasDem, Anies Baswedan.

Kahpiana menerangkan, indukator kampanye itu bisa terlihat dari ajakan, menyampaikan visi misi, dan lainnya.

“Kalau NasDem menyebut acara ini merupakan kegiatan pengenalan atau sosialiasi,” terangnya.

Meski sosialisasi diatur dalam undang-undang, Kahpiana menekankan, untuk tidak menjadikan acara jalan sehat sebagai media kampanye.

“Jadi kalau besok ada aktivitas ajakan untuk memilih, menyertakan nomor urut, visi misi, itu masuk pada kategori kampanye,” ujarnya.

“Ini kan kegiatannya jalan sehat, sehingga kita sampaikan dalam surat pencegahan kita itu jangan sampai ada aktivitas kampanye,” tambah Kahpiana.

Tidak hanya itu, dia mengaku, pihaknya sudah mengingatkan agar partai politik tidak melibatkan bahkan mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan mereka.

“Meski hanya sekedar acara olahraga, partai politik dilarang menturut sertakan abdi negara dalam kegiatan-kegiatan mereka,” ucap Kahpiana

Dia menilai, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu baik ada kampanye maupun tidak, maka tetap tak diperbolehkan mengikuti kegiatan politik praktis.

“Itu sudah diatur dalam undang-undang. Maka itu, pesan kita itu tidak ada aktivitas kampanye,” papar Kahpiana.

“Tidak ada pengerahan ASN, tidak ada aktivitas pengerahan pejabat yang dilarang seperti BUMD plus tempat,” imbuhnya.

Mengingat kegiatan akan digelar di fasilitas milik pemerintah, Bawaslu Kabupaten Bandung pun meminta kepada penyelenggara acara untuk profesional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan