JAKARTA – Usulan jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun akhirnya disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 17 Januari 2023.
Jokowi menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan 9 tahun untuk kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan alasan mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Kabar itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).
Budiman bercerita, jika awalnya dia menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.
Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.
“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Jokowi.
Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.
Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Diklaim Telah Sesuai Undang-undang
Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.
Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.
Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.