Sebelum Menggunakan Pinjol, Kenali 5 Bahaya Pinjol !

JABAR EKSPRES- Kemajuan teknologi saat ini memang memberi kita kemudahan dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah aspek finansial dimana kita semakin mudah mendapatkan layanan transaksi bahkan fasilitas pinjaman uang.  fasilitas pinjol atau pinjaman online kini semakin marak digunakan oleh masyarakat. Padahal tahukah kamu bahwa ada  bahaya pinjol  yang harus diwaspadai? Mari cari tahu apa saja bahaya pinjol yang akan menghantui kita. Simak penjelasan dibawah ini yang telah kami kutip dari www.generali.co.id

1. Nilai Bunga Terlalu Tinggi
Pinjaman online juga memberlakukan sistem bunga dan perlu diketahui bahwa nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi. Bahkan banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman. Tentu hal ini akan sangat merugikan dirimu sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis.

Saat meminjam uang dari sumber manapun, kamu harus selalu mencari tahu nilai bunganya. Pastikan bahwa nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuanmu dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas. Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan jelas dan jumlahnya terlalu besar. Banyak kasus dimana debitur akhirnya terlilit utang besar karena nilai bunga yang melambung terlalu tinggi.

2. Diteror oleh Debt Collector
Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah kamu bisa diteror terus oleh debt collector. Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol. Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Tentunya hal ini akan membuat hidupmu jadi tidak nyaman dan akan selalu dihantui.

Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus. Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur. Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Calon debitur yang mengajukan pinjaman di layanan pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi. Padahal kamu harus tahu bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Layanan pinjol juga biasanya meminta kamu untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP. Artinya, data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan